Kasus pencabulan itu sendiri terjadi di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong dan Kadirun sudah berhasil ditangkap aparat dari Polres Kukar. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (19/12/2021) tiga hari lalu.
TWH saat itu dikediamannya kawasan Bukit Biru bersama sang adik memanggil Kadirun yang dipercaya dapat mengobati sakit gatal-gatal yang dialami TWH dan konon katanya rasa gatal itu akibat diguna-guna oleh orang.
Kadirun pun memeriksa kondisi TWH. Kadirun mengaku si wanita dibawah pengaruh guna-guna dan berencana akan mengobatinya.
"Sekitar jam delapan malam, pelaku memulai ritual pengobatan di dalam kamar wanita itu. Si wanita dipijat dan dibacakan doa-doa oleh Kadirun, alasannya ada diganggu mahluk halus," kata Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama melalui Kasatreskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Rabu (22/12/2021) hari ini.
Setelah proses pengobatan selesai, Kadirun secara tiba-tiba berusaha membuka celana TWH dan memaksa untuk mau diajak berhubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak bersuara dan karena merasa takut akhirnya TWH menuruti kemauan Kadirun.
"Setelah kejadian itu si wanita berencana menginap di rumah tetangga dikarenakan takut dan tidak mau serumah dengan pelaku. Pelaku sendiri berdalih mau kerumah istrinya di Loa Kulu dan minta adik si wanita tadi bernama Adi untuk diantar menggunakan sepeda motor," papar Dedik.
Sepulangnya dari mengantar Kadirun, Adi kembali ke rumah dan mendapati kakaknya menangis dan menceritakan perlakuan yang diterimanya dari si dukun. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan perihal ini ke Polsek Tenggarong.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mendapati informasi ini dari Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Senin (20/12/2021) lalu mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
Diperoleh keterangan pelaku adalah Kadirun, yang berprofesi sebagai dukun atau ahli pengobatan alternatif namun sudah melarikan diri setelah mencabuli TWH.
Rabu (22/12/2021) siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA, Kadirun berhasil diamankan dikediaman keluarganya di Jalan Datar Asam RT 26, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Saat dilakukan interogasi awal Kadirun mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Makopolres Kukar untuk diproses lebih lanjut," sebut Dedik lagi.
Atas perbuatannya Kadirun dijerat pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur