SK tersebut juga menerangkan agar rektor terdahulu, Erwinsyah, sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada yayasan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (PPPR), Awang Rifani menerangkan SK tersebut mulai berlaku setelah masa kepengurusan rektor saat ini, Erwinsyah, berakhir pada 28 Desember 2021 mendatang.
"SK Yayasan per tanggal 29 Desember baru berlaku. Akan ada pelantikan nantinya, birokrat rektorat yang nanti mengurus," ungkap Awang Rifani kepada Korankaltim.com, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya, pemilihan rektor ini dimulai dari tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor Unikarta pada Oktober lalu, dilakukan sosialisasi pemilihan serta dibukanya pendaftaran calon rektor. Kemudian masuk tahapan penyaringan, panitia melakukan verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon dan ditetapkan Calon Rektor. Ada tiga nama yang berhasil lolos tahapan ini, yakni Rektor Erwinsyah, mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Suid Saidi, dan Wakil Rektor I Ince Raden.
Nama-nama Calon Rektor itu kemudian disosialisasikan, kemudian dilakukan proses pemilihan oleh Senat Unikarta. Mengerucut menjadi dua nama, yakni Suid Saidi dan Ince Raden.
"Ada proses pemungutan suara di tingkat Senat Unikarta, dan hasilnya kemudian diserahkan lagi ke yayasan. Akhirnya terbitlah SK ini," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan