"Artinya apa? Ada sebuah institusi negara yang memang bisa melakukan langkah-langkah penindakan pada praktik-praktik penambangan ilegal yang ada di negara kita.," kata Maman kepada wartawan.
Maman mendengar isu soal maraknya tambang ilegal di Bumi Etam ini. Tupoksi Komisi VII sendiri melakukan pengawasan di sektor pertambangan dan energi yang ouptnya menjadi dorongan terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.
Negara mengalami beberapa kerugian dengan keberadaan tambang ilegal ini, mulai dari rusaknya fasilitas umum hingga hilangnya kesempatan negara untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik.
"Tentunya terakhir berimplikasi kepada kerugian terhadap daerah dimana ada lokasi pertambangan," sebutnya.
Belakangan muncul dorongan agar tambang-tambang tersebut dapat dikelola oleh perorangan, Tambang Rakyat istilahnya. Menanggapi hal itu, Maman setuju sepanjang arahnya mendorong peningkatan pendapatan negara. Baik dikelola oleh masyarakat, daerah, perusahaan lokal, BUMD/BUMN, perusahaan swasta, atau swasta-nasional.
"Diberikan kesempatan aja. Sepanjang semua perusahaan yang nanti ditunjuk atau diberikan kesempatan oleh pemerintah maupun negara, dia berkomitmen untuk betul-betul bekerja secara benar dan memberikan kemanfaatan. Itu dulu, saya pikir kita enggak usah ini, harus begini, enggak. Siapapun berhak kok dengan catatan harus serius," kata Maman.
Terlepas dari persoalan tambang ilegal ini, informasi yang didapatnya ada kurang lebih 200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak lagi beroperasi. Hal ini sangat disayangkan dan ada baiknya untuk dievaluasi dan membiarkan pihak lainnya untuk menindaklanjuti.
Menurutnya, manfaatnya akan sangat besar jika IUP tersebut beroperasi kembali, utamanya dapat membuka lapangan kerja. "Jadi kalau fokus ke 200 IUP saja di Kaltim yang memang tidak bergerak itu, itu aja sudah lumayan besar pendapatan," ujar Maman.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur