“Saya sore ini baru menghadap ke bupati, ada arahan beliau memang harus dilengkapi baik di legislatif dan eksekutif, khusus eksekutif kaitannya dengan pengisian. Sedangkan untuk legislatif ada regulasi yang memang harus mendukung penempatan pengisian pelaksanaannya,” ujar Taufik didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Arianto kepada korankaltim.com, Selasa (19/10/2021) siang tadi.
Untuk pembentukan kecamatan baru ini ada tiga tahapan yang dilakukan yakni yang pertama adalah pembentukan, kedua penetapan dan terakhir adalah pelaksanaan.
“Kami sudah ditahap akhir tapi khusus untuk regulasinya ada di bagian legislatif yang sama-sama berproses. Kami punya perda yang berkaitan dengan urusan OPD yang nantinya memasukkan dua kecamatan baru disitu, jadi ada penambahan draft di Perda itu dan ini masih berproses semuanya,” paparnya.
Ketika ditanya apakah bisa dipastikan di tahun ini sudah ada dua camat baru untuk memimpin kedua DOB tersebut, Arianto menegaskan hal ini belum bisa dipastikan karena pihaknya masih terus berkoordinasi dengan bupati dan beberapa perangkat daerah lainnya juga berkoordinasi dengan DPRD Kukar selaku lembaga yang berwenang menggodok peraturan daerah.
“Tergantung, kami laporan dulu ke bupati, sebenarnya tinggal sedikit saja yang harus dilengkapi, setelah kami koordinasi lah baru kami berikan informasi. Koordinasikan dengap pihak lain, tetap berproses antara legislatif dan eksekutif terkait pelaksanaannya saja lagi, kalau sarana dan prasarananya sudah fix dan klir semua baik Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, semua siap,” tutup Arianto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur