Lalu bagaimana dengan utang-utangnya atas sita eksekusi aset dan Hak Guna Usaha (HGU) PT MSPG di kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar)?
Ketua Koordinator eks karyawan PT MSPG, Ferdi Irawan merasa dibuat hilang arah atas ini. Janji dibayarkannya pesangon buruh eks PT MSPG senilai Rp32 miliar bisa jadi tidak bakal terpenuhi oleh Burhanuddin.
Ferdi menceritakan, Burhanuddin sempat menelponnya 5 Oktober 2021 lalu. Burhanuddin menceritakan akan ada investor dari Jepang yang hendak membeli aset PT MSPG di Sebulu itu. Namun dia meminta perjanjian bersama eks karyawan yang diwakili Ferdi, bahwa Burhanuddin akan membayar pesangon karyawan dan beserta pajak itu jika memang sudah deal dengan investor asal Jepang ini.
Ferdi menyebutkan, baik ada perjanjian atau tidak dan siapapun pembelinya, sepanjang hak-hak eks karyawan tadi dibayarkan maka tidak menjadi masalah.
"Dia bilang oke, seminggu lagi dikasih kabar tapi tolong tertibkan teman-teman jangan ada yang ganggu dulu karena ada investor yang turun ke lapangan. Memang ada orang di lapangan survei di daerah Sebulu, di pabrik kelapa sawit itu," ungkap Ferdi.
Namun malam itu juga, sekitar pukul 21.00 WITA malam, Burhanuddin diamankan polisi. Pihaknya tidak mengerti apakah HGU milik PT MSPG ini juga diagunkan ke QNB atau tidak. Masalahnya, jika aset tersebut juga diagunkan, maka pihaknya tidak tahu harus menagih ke mana.
Satu-satunya harapan eks karyawan hanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan PN Samarinda sebagai penetap sita eksekusi. Eks karyawan berharap ada jaminan terhadap terhadap hak-haknya lantaran sudah memegang dokumen sita eksekusi. Atau setidaknya diarahkan ke mana arah penyelesaian masalah ini.
"Pemda juga harusnya bisa memberikan rekomendasi pada kementrian untuk pencabutan HGU-nya. Agar lahan 78.000 hektare itu bisa balik ke daerah dan dikelola oleh pemerintah lagi supaya hiduplah kerakyatan ini," tuturnya.
Saat ini, kata dia, lahan HGU seluas 78.000 ha ini diramaikan dengan aktivitas tambang-tambang ilegal itu tanpa ijin. Dia menginginkan jangan sampai pemerintah tutup mata soal lahan terlantar ini. Sebanyak 1.300 eks karyawan berharap soal putusan pembayaran pesangon yang sudah inkrah itu dapat terbayarkan oleh pemerintah dan dilakukan pencabutan sita di PN Samarinda agar lahannya dapat kembali dikelola ke pemerintah.
"Syarat pemerintah untuk mencabut saat ini terkunci di pengadilan karena ada sita eksekusi kan, bayarlah buruh ini Rp 32 miliar dan silahkan ambil lahannya. Kan punya Pemda itu tinggal mencabut ijin HGU-nya saja dan masih mungkin untuk diteruskan," harapnya kepada Pemda.
Selain itu eks karyawan berharap PN Samarinda sebagai institusi yang menetapkan sita itu harus bisa menjamin hak-hak buruh tadi. Dia tidak menginginkan sita eksekusi itu hanya omong kosong belaka. Sementara biaya besar sudah dikeluarkan hanya untuk penetapan sita eksekusi ini.
Baik PN maupun Pemerintah Daerah diharapkannya proaktif terhadap hal ini. "Karena kita ini berharap untuk dapat pembayaran dari orangnya langsung sudah sulit, kan orangnya dipenjara gini," demikian Ferdi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan