Dengan turunnya level 2 ini maka ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan, salah satunya dan tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat ialah dengan diperbolehkannya kembali merapatkan barisan shaf shalat berjamaah di masjid-masjid.
"Sudah kami bicarakan bersama ketua Dewan Masjid Kutai Kartanegara, mereka mengarahkan ibadah di masjid itu sudah bisa dirapatkan shaf-nya, cuman dengan catatan harus memakai masker. Nah kendali ini berada di takmir masjid masing-masing, kendalikan (jamaah) pakai masker dan sediakan tempat cuci tangan dengan baik. Tadi sudah kami diskusikan dan sampaikan dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kutai Kartanegara agar bisa diteruskan ke teman-teman DMI tingkat kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara degan catatan harus tetap pakai masker," papar Edi.
Diwaktu bersamaan, Ketua DMI Kukar KH Ustadz Muhammad Bisron menegaskan, dengan telah diijinkannya merapatkan shaf shalat berjamaah, maka tindakan selanjutnya ada pada wewenang para takmir masjid yang tersebar di seluruh Kutai Kartanegara.
"Sudah diijinkan untuk rapat (shaf), jadi diharapkan takmir-takmir ini menyediakan bagi kawan-kawan jamaah misalnya ketinggalan masker, menyediakan cuci tangan dan handsanitizer. Saya kira keluhannya tidak ada, dan jangan diragukan orang yang masuk masjid ini tentu sudah bersih karena sudah mandi sudah wudhu, ini yang sangat membahagiakan seluruh takmir-takmir masjid bahwa kita sudah diijinkan untuk rapat," ujar Bisron.
Kalau terdahulu pada PPKM level 4 dan kondisi darurat Covid-19, shaf shalat berjamaah memang berjarak sebagai ikhtiar bersama untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di rumah-rumah ibadah.
"Kondisi siaga kan renggang dan itu tempatnya iblis dan setan masuk itu, nah sekarang iblis teriak lagi ini, dia teriak karena kita sudah diperbolehkan rapat, meskipun harus tetap pakai masker, kita berterimakasih kepada pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan ini dan tadi sudah saya sampaikan ke Bupati," tutup Bisron.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur