Persyaratan umumnya, para peserta harus berstatus sebagai Aparatur SIpil Negara (ASN) dan berusia maksimal 56 tahun pada saat ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati nantinya. Syarat lainnya, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan, memiliki pengalaman tugas terkait dengan jabatan yang diseleksi secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Selain itu, yang bersangkutan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, serta sehat secara jasmani dan rohani.
Adapun persyaratan khususnya yakni memiliki pangkat/golongan minimal Pembina atau Eselon IV.a, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator eselon III.a minimal tiga tahun dan Jabatan Fungsional (Jafung) Ahli Madya yang serumpun dengan jabatan jabatan yang dilamar minimal dua tahun, pernah mengikuti dan lulus Diklatpik tingkat III, dikecualikan bagi pejabat fungsional.
Calon peserta seleksi juga tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat berat. Semua unsur penilaian prestasi kinerja minimal bernilai baik selama dua tahun terakhir.
“Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2020, dan tekah menyerahkan SPT. Pelamar hanya boleh mendaftar untuk satu jabatan,” terang Ketua Pansel Prof Iskandar.
Diketahui, beberapa jabatan kepala OPD yang dilelang mengalami kekosongan sejak pejabatnya dimutasi maupun pensiun.
Berkas administrasi yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Pansel tidak akan berkomunikasi via telepon ataupun surat-menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil seleksi oleh pelamar, agar berhati-hati terhadap segala bentuk penyalahgunaan. Berkas lamaran yang diserahkan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
“Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data atau keterangan yang tidak benar, maka Pemkab Kukar berhak membatalkan hasil seleksi,” terangnya.
Setiap perkembangan informasi seleksi dapat dilihat dari tautan http://bkpsdm.kukarkab.go.id. Panitia menekankan, kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungjawab pelamar.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur