“Silakan rapatkan shaf (salat)nya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Seusai salat, saat zikir bisa renggang jaga jarak sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat,” ungkapnya.
Cholil juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Dia juga mengimbau agar tak lupa pula berkonsultasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
Melalui akun Instagramnya, Cholil juga mengungkap jika ragu, sesorang boleh tetap menjaga jarak saat beribadah di masjid umum.
“Jika anda memang terasa tak enak badan, ragu, dan ada orang luar di masjid itu atau (berada di) masjid umum yang banyak dikunjungi orang luar, ya silakan anda jaga jarak dan memakai masker. Itulah yang lebih hati-hati,” ungkapnya.
Seruan ini disambut baik Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kutai Kartanegara, KH Muhammad Bisron. “Seruan tersebut tentu akan semakin menambah semangat kita untuk kembali memperkuat ukhuwah islamiyah yang selama Pandemi ini terasa renggang. Namun tentu kita juga tetap bijak menyikapinya, harus tetap diniatkan untuk mengharap rida Allah Subbhanahu Wata’alla,” katanya kepada korankaltim.com, Rabu (29/9/2021).
Bisron menegaskan untuk kegiatan ibadah seperti salat lima waktu di masjid dan musala tentu tidak perlu lagi berjarak. Terlebih lagi lingkungan tempat ibadah sejauh ini adalah tempat publik yang terjamin kebersihan dan kesuciannya. “Saya coba tanya deh, berani jamin tidak kalau di tempat kerumunan seperti di konser music atau pesta nikah itu atau tempat publik lainnya, protokol kesehatan secara ketat benar-benar dilakukan dan saling menjaga jarak satu dan lain?,” ucapnya.
DMI Kukar meyakini, satu-satunya tempat yang bersih adalah masjid, dan jemaah umat muslim Kukar saat ini juga sudah cerdas, bagi yang kesehatannya terganggu, mereka lebih menjaga diri untuk ibadah sendiri di rumahnya masing-masing. “Jadi mari kita rapatkan shaf shalat berjamaah kita seperti yang diserukan Ketua MUI KH Cholil Nafis,” demikian Bisron.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan