"Total sejak awal pandemi mulai tahun lalu hingga data update per Juli 2021, jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.592 orang, kalau yang di PHK ada 1.019 orang," kata Kepala Distransnaker Kukar Muhammad Hardi Dwi Putra didampingi Kepala Bidang PHI, Sasaran Kerja (Saker) dan Jamsostek Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso kepada korankaltim.com, Kamis (23/9/2021).
Data ini tentunya masih bisa bertambah lantaran tidak semua perusahaan yang beroperasi di Kukar melaporkan data terkait ketenagakerjaan yang dimiliki. "Jumlah data tersebut didapatkan dari laporan pihak perusahaan yang melapor yakni dari 34 perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melapor kami tidak tahu," kata Hardi.
Jika dilihat dari penyebab perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan atau bahkan mem-PHK, tentu sedikit banyaknya dikarenakan pandemi Covid-19 ini. Namun menurut analisa Distransnaker, perusahaan yang justru merasakan dampak pandemi ini ialah perusahaan yang merumahkan karyawannya.
"Kalau yang mem-PHK karyawan itu belum tentu dan pasti juga karena dia terdampak pandemi, bisa jadi memang perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi. Nah kalau yang merumahkan karyawannya itu besar kemungkinan karena terdampak pandemi ini, mereka berupaya mengurangi biaya produksi dan operasional. Tapi, meskipun dirumahkan, karyawan yang bersangkutan juga tetap berhak mendapatkan upah pokok dan tunjangan," tutup Hardi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur