Dua Penggali Tanah Ilegal di Konsesi PT MHU Loa Kulu Ditangkap Polisi
1 menit baca2.746 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu menangkap dua pria terduga penambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU). Masing-masing berinisial HS sebagai penanggungjawab kegiatan dan ES sebagai si pencari lahan.
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah mengungkapkan, awal mulanya PT MHU mendapatkan informasi dari kepala keamanan perusahaan bernama Sudarmadi kalau tanggal 10 September 2021 lalu, saat dilakukan patroli keamanan ditemukan jalan baru dan bukan galian tanah yang bukan dari kegiatan penambangan batu bara perseroan dan berada di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MHU.










