Diketahui, daun yang biasa diseduh oleh masyarakat bak minuman kopi ini telah lama dikelompokkan dalam narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika, yakni sejak 2017 lalu. Lantaran, tumbuhan ini dinilai lebih kecil manfaatnya daripada kerugiannya jika dikonsumsi.
Di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), terdapat sebanyak 12 ribu petani kratom yang tersebar di wilayah hulu Kukar.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar Rendi Solihin menyebut, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait tanaman kratom yang sudah masuk dalam Narkotika golongan I itu.
Diakui Rendi, kendati tumbuh liar terdapat banyak orang yang menjadikan budidaya krarom ini sebagai sumber penghidupan ekonomi.
"Ke depan sosialisasi dilakukan bertujuan supaya mereka cepat beralih profesi sebelum itu menjadi ilegal," kata Wakil Bupati Kukar itu.
Menurut Rendi, ada sekitar 1.200 hektare lahan yang digunakan untuk budidaya kedemba di Kukar. Jika diasumsikan, kata dia, 10 petani di setiap hektarenya.
Belum lagi yang memang tumbuh liar secara alami.
Pihaknya, lanjut Rendi, juga mencarikan solusi agar para petani tersebut dapat beralih profesi. Sektor perikanan adalah sektor yang paling memungkinkan bagi para petani ini untuk beralih.
"Kami lagi membuat skema peralihan, dari petani kedemba entah itu yang liar atau budidaya. Kemudian petani budidaya ini akan kami data," tutupnya.
Kedemba berstatus ilegal di banyak negara seperti Malaysia, Thailand, Birma, juga Australia. Ada juga yang dikendalikan penggunaannya seperti di Jerman, Finlandia, Rumania, dan Selandia Baru karena kandungan zat mitraginin didalamnya dapat menimbulkan efek sama halnya zat psikotropika.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan