Dia menekankan kepada jajaran kepala dinas dan badan untuk melaksanakan rencana strategis (Renstra) masing-masing dengan sungguh-sungguh.
Untuk mencapai target kinerja itu. Dia ingin agar semuanya membaca peraturan terkait kinerja untuk memulai perubahan pola pikir ASN di awal periode kepemimpinannya ini.
"Yang utama ubah itu dalam rangka penilaian kinerja, kalau dulu DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) namanya. Tak ada lagi teman-teman membuat penilaian itu sendiri," jelasnya.
Selama ini, pola penilaian kinerja itu dibuat masing-masing ASN. Kini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur terkait substansi penilaian kinerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS.
Termasuk juga tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
"Nanti Sekda harus nilai dulu sendiri, ada rapotnya yang diselipkan. Kemudian PPT Pratama harus menilai sendiri pejabat pengawas dan administratornya," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan