Surat tersebut ditandatangani oleh tiga dari lima pengurus BPD yakni Ketua BPD Perdana Abdul Rais, Wakil Ketua Husni dan Anggota Milawati.
Ketua BPD Perdana, Abdul Rais mengatakan laporan dugaan yang dibuat pada 25 Juni 2021 lalu ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3 miliar atas dugaan penyelewengan ini.
"Sudah ada beberapa yang dipanggil, seperti camat, sekcam hingga RT," kata Abdul Rais saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Indikasi kerugian sekitar Rp3 miliar itu, lanjut Rais, berdasarkan asumsi perhitungan BPD atas hasil kegiatan fisik pembangunan di desa. Salah satunya, kegiatan perawatan jalan yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) namun tak kunjung direalisasikan.
"Di lapangan, jalan tersebut tetap rusak dan berlubang," ungkapnya.
Kades, kata dia, enggan menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada periode itu. Dirinya merasa, pihaknya yang baru dilantik pada 9 April 2021 lalu itu memiliki hak untuk mengetahui SPJ dan kegiatan pada APBDes dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Tapi saat diminta, kata kades, bahwa kami itu BPD baru. Jadi tidak berhak mengetahui kegiatan desa di bawah itu (2017-2020)," ungkapnya.
Dia juga menyinggung soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Mulai dari pengurus, program, ataupun anggarannya dianggap tidak ada kejelasan. Pihaknya meminta semua pihak dapat saling bersinergi dalam pembangunan desa, maksudnya Kades juga bisa secara kooperatif dan terbuka kepada BPD yang baru dilantik itu.
Adanya laporan yang dilayangkan oleh BPD Perdana itu dibenarkan oleh Camat Kembang Janggut Tego Yuwon. Termasuk dirinya sudah memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Kukar.
Tego mengatakan anggota BPD yang saat ini menjabat hendaknya fokus terhadap pengawasan APBDes 2021 ke atas mengingat itu merupakan tanggungjawab dari pengurus BPD sebelumnya.
Menurutnya, indikasi yang dituduhkan kepada pihak desa tidak terbukti. Semisal ada laporan pengadaan ambulans yang termaktub di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pengadaan barang tersebut baru sebatas rencana, namun barangnya sudah dicari-cari
"Itu enggak bisa kan baru rencana, jadi tidak ada pengeluaran untuk beli mobil. Itu salah satu yang dituduhkan," ungkapnya.
ADD maupun DD periode 2017-2020, kata dia, tidak mungkin cair jika memang ada indikasi penyeleweng. Lantaran akan ada proses verifikasi dari pemdes maupun inspektorat.
Kades Perdana Nurhadi mengaku sudah menegur pengurus BPD yang membuat laporan tersebut. Jikapun ada indikasi tersebut setidaknya harus dilaporkan dengan dasar yang jelas. Apa yang dituduhkan itu masih dalam bentuk perencanaan di RPJMDes, dalam artian kegiatannya belum dianggarkan namun dianggap sebagai penyelewengan. "Saya suruh membuktikan," tegasnya.
Inspektorat dan camat pun disebutkannya sudah beberapa kali melakukan verifikasi APBDes. Sehingga, laporan ini disebutkan atas dasar kesalahpahaman.
"Mereka berpikir bahwa sekali anggaran pekerjaan bisa diselesaikan, padahal tidak karena kita bertahap. Kemudian spanduk kegiatan sudah dipasang dikatakan tidak transparan," ungkap Nurhadi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan