Sebelumnya, petugas mendeteksi keberadaan RS di dalam bus tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Ferry Balikpapan - Penajam Paser Utara.
"Kita lakukan proses penyidikan. Untuk TKP penangkapannya berada di wilayah kabupaten Paser. Yang bersangkutan berada di dalam bus, kita menduganya mungkin mau melarikan diri atau kegiatan apa ya kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama, Rabu (1/9).
Dalam penanganan tersangka ini, Polres Kukar berkoordinasi dengan Polres PPU dan Polsek Long Kali. Kemudian pelaku dibawa kembali ke Polres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut. "Saat ini masih proses penyidikan ya, sementara motifnya karena sakit hati. Cuma nanti untuk motif sebenarnya akan kita update lebih lanjut," kata Arwin.
Suami RS, lanjut Arwin, sementara masih berstatus saksi. Ini mengingat dugaan sementara pembakaran ini awalnya lantaran cekcok antara suami istri ini. "Awalnya sih katanya rebutan sepeda motor, tapi enggak tahu rebutan sepeda motor itu apakah ada konflik lain, masih dilakukan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di Gang Tanjung I, jalan Gunung Belah RT 74, Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong mengalami kebakaran pada 24 Agustus 2021 lalu. Menyebabkan rumah petak dua pintu ludes terbakar dan dua rumah mengalami rusak ringan.
Tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP terkait menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan