Dalam pasal 19, Perda 20/2020 disebutkan Pemda wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial diantaranya bagi anak yang tidak memiliki orang tua dan anak korban bencana alam serta bencana sosial. Dengan begitu anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19 sebenarnya sudah masuk dalam kategori penerima bantuan.
"Di pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 (Perbup 65/2019) ada kriteria anak yatim piatu dan bantuan yang bisa diberikan berupa uang, beasiswa dan juga bisa berupa barang bantuan makanan dan pakaian," jelas Taufik.
Diketahui, Perbub 65/2019 ini sedang dalam proses revisi untuk penyederhanaan dan kemudahan proses mekanisme pemberian hibah atau bantuan sosial.
Untuk bantuan pendidikannya, Taufik menyebut juga sudah ada Perbup yang didalamnya berbicara soal beasiswa bagi anak yang tidak mampu.
Jika disebut terdapat kerancuan terkait masuk tidaknya anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, menurutnya peraturan-peraturan tadi sudah dapat menjadi landasan hukum. Karena Covid-19 diistilahkan dalam bencana alam atau bencana sosial.
Namun hal tersebut juga diketahui sedang dalam pembahasan. Jikapun anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 perlu dimasukkan dalam kriteria penerima bantuan, maka pihaknya akan mengkaji kembali peraturan-peraturan tadi.
"Tapi secara implementasinya, Peraturan yang ada sudah mengakomodir, cuma mempertajam kriterianya karena covid apakah perlu, kalau sudah terakomodir kan tidak perlu lagi karena sudah bagian dari kategori bencana alam dan bencana sosial juga kan," ucapnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan