Dinkes Kukar Larang Masyarakat Tes Swab Antigen Sendiri, Ini Alasannya
1 menit baca629 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara tidak memperbolehkan masyarakat membeli dan melakukan tes swab antigen sendiri.Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor: HK.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 yang menyebutkan tes tersebut tidak boleh dilakukan sendiri dan hanya boleh dilakukan difasilitas kesehatan berizin.
Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti mengungkapkan, pihaknya curiga soal adanya masyarakat yang melakukan tes swab antigen sendiri. Itu dibuktikan dengan banyaknya pasien ataupun masyarakat yang berkonsultasi via call center seringkali tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan swab antigen yang dilakukannya namun mengaku sudah mengetahui hasil pemeriksaanya yang positif.










