Agus menjelaskan remisi maksimal yang didapatkan warga binaan ialah enam bulan. Adapun kriteria narapidana yang berhak menerima remisi adalah sesuai syarat administratif dan berkelakuan baik tentunya.
"Masa tahanan yang paling lama dapat remisi maksimal enam bulan. Kriteria napi dapat remisi yang jelas sudah memenuhi syarat secara administratif, ada petikan putusan dan sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
"Kalau di kita harus memenuhi syarat administratif tidak pernah melakukan tindak pidana umum di dalam sini karena kalau kena register F akan di lock sembilan bulan ke depan, tidak bisa diusulkan akan terkunci otomatis karena kita by system dan harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang sudah kita tetapkan dan sama saja ini di LPP LPKA sama," tambah Agus.
Diketahui Register F merupakan pelanggaran disiplin selama ditahan. Satu kali masuk pada register F maka selama sembilan bulan sudah ter-lock tidak bisa diusulkan untuk remisi.
"Jumlah warga binaan yang ada saat ini per apel siang tadi 1193 orang, yang dapat remisi 710 dan yang bebas langsung 3 orang. Kapasitas di sini hanya 350 orang namun isi sekarang 1.193 orang, berarti hampir 300 persen (overload, red). Kalau sedang normal saja saya inginnya pihak Pemda bangunkan Lapas baru," demikian Agus.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan