"Retak parah nyaris putus dan longsor dikarenakan adanya kegiatan penambangan terindikasi ilegal. Aktivitas itu masih berada dalam kawasan konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ)," kata Kepala Biro DPD Fakta Kukar, Zaidun kepada korankaltim.com, Rabu (11/8/2021).
Oleh karena itu warga mendesak agar PT MSJ menghentikan segala sesuatu aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum. "Tidak sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020, tentang Perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara," sebutnya.
Laporan warga terkait kerusakan jalan poros L4 Separi ini juga telah ditulis secara resmi dan bersurat ke Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, DLHK Kukar, Kapolsek Tenggarong Seberang, Ketua DPRD Provinsi Kaltim.
"Jika PT MSJ tidak menghentikan segala aktivitas pelaku atau oknum penambang yang terindikasi ilegal paling lama 10 hari terhitung sejak dilayangkan surat resmi, maka warga melalui DPD Fakta Kukar akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," tegasnya.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MSJ, Danu hingga sampai saat ini belum memberikan tanggapan dari persoalan ini. Dihubungi melalui nomor ponsel yang bersangkutan tidak merespon
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan