Uang tersebut diserahkan langsung Camat Muara Jawa Safruddin kepada Kejari disaksikan Kepala Kejari Kukar Darmowijoyo dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Iqbal menyebutkan, ada dua kegiatan proyek yang menjadi temuan inspektorat yakni semenisasi peningkatan jalan dan pembangunan jembatan tahun anggaran 2017 lalu.
Terdapat kekurangan volume pada bangunan fisik hasil kegiatan proyek ini berdasarkan temuan yang ada. Sesuai dengan instruksi pimpinan pusat, pendekatan penyelesaiannya dengan mengedepankan penyelamatan keuangan negara atau daerah.
"Nilainya bervariasi semuanya, satu perusahaan ada dua sampai empat kegiatan, satu miliaran rupiah kalau di total," kata Iqbal kepada Korankaltim.com malam tadi.
Dugaan ini, lanjutnya ditangani sejak April 2021 lalu. Tidak ada tersangka yang ditetapkan dari pihak kecamatan ataupun belasan kontraktor yang terlibat mengingat prosesnya belum sampai ke tahap penyidikan dan penyelidikan.
Prosesnya baru sampai pada tahap klarifikasi, namun karena ada itikad baik kontraktor yang mengakui soal temuan inspektorat maka dilakukan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
"Harus bisa mengembalikan (ganti rugi). Kalau tidak kami akan naikkan ke tahap yang lebih serius lagi," tegas Iqbal.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur