"Dalam surat edaran itu diantaranya mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya hari Selasa tanggal 10 Agustus jadi hari Rabu tanggal 11 Agustus, " ungkap Edi Damansyah saat dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (6/8/2021) hari ini.
Selain itu dalam Surat Edaran tersebut juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan terakhir menghapus cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.
Surat Edaran itu berlaku untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam angka 3 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi lembaga/perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Edi.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur