Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Tenggarong Seberang Terima SP2HP, Saksi Bakal Dipanggil Lagi
1 menit baca568 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Tenggarong Seberang Senin (2/8/2021) pagi tadi.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan pihak kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan saksi karena saat pemanggilan kemarin yang bersangkutan tidak bisa hadir. "Saksi belum hadir jadi dilakukan pemanggilan kedua," kata Kuasa Hukum korban, Sudirman.










