"Kita koordinasikan supaya perusahaan tetap melaporkan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Selasa (13/7).
Vaksin Gotong royong ini dilaksanakan sesuai dengan Permenkes 18/2021, menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya.
Sunggono menyebut pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada perusahaan-perusahan di Kukar.
Dalam pelaksanaannya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terlibat dalam pelaksanaan vaksin gotong royong ini. Perusahaan yang hendak memvaksinasi karyawannya dapat berkoordinasi dengan Kadin.
"Kita harapkan tidak terjadi overlaping, supaya lebih tepat sasaran," ujarnya.
Sesuai dengan Permenkes 18/2021, vaksin dengan pembiayaa mandiri oleh korporasi maupun individu ini tidak menggunakan vaksin dari program-program pemerintah seperti vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
Vaksin yang digunakan dalam hal ini adalah Sinopharm dan Cansino.
Sunggono menyarankan para perusahaan ini divaksin di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kukar agar datanya dapat terlaporkan ke Dinkes.
"Biar tidak jauh, kemudian efektif juga meningkatkan capaian target vaksinasi di daerah," ungkapnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan