Abdul Rasid mengatakan, rapat ini dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah yang mana setelah enam bulan dalam pelaksanaan APBD, maka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kukar.
"Tadi juga sudah kami dengarkan penyampaian dari pemerintah daerah oleh wakil bupati berkaitan dengan realisasi anggaran tahun 2020. Tentunya apa yang disampaikan pemkab ini akan kami bahas melalui fraksi yang ada di DPRD Kukar untuk mendapatkan koreksi dan masukan terhadap apa yang mungkin sudah dilaksanakan untuk perbaikan-perbaikan," kata Rasid kepada korankaltim.com.
Politisi Golkar ini berharap setiap tahun ada peningkatan perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Kukar, sehingga anggaran yang ada bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang ada di Kukar terutama untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur guna peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. “Kami harap ada peningkatan perbaikan pengelolaan keuangan, sehingga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh bisa kita realisasikan bersama-sama,” harapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD Kukar telah menerima surat dari Bupati Kutai Kartanegara dengan Nomor : B-1200/BPKAD/903/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 perihal Permohonan Penjadwalan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa
‘Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ikhtisar Laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagamana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama’.
Sehingga menindaklanjuti surat Bupati itu, sesuai hasil Rapat Banmus pada hari Rabu, 30 Juni 2021 telah dijadwalkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 hari ini.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur