"HASINYA : SEKDA, KADISKES DAN NU, tidak boleh melaksanakan Sholat IDULADHA, karena Tgr (Tenggarong) termasuk Zona Merah. Inna lillahi wainna ilaihi Raji'un," begitu potongan pesan yang diteruskan berkali-kali itu.
Dikonfirmasi soal itu, Sunggono membenarkan namun soal peniadaan pelaksanaan salat Iduladha tidak seperti yang disebutkan dalam pesan WhatsApp yang beredar itu.
"Yang ada dibahas dalam diskusi itu diantaranya salat juga karena akan melihat situasi sebelum tanggal 20 saat Iduladha, jadi belum final," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Rabu (7/72021) hari ini
Sebelum rapat yang melibatkan beberapa stake holder organisi Islam itu, pihaknya juga menggelar rapat bersama kalangan pemuka agama Kristen.
Pemkab Kukar memang memanggil seluruh pemuka agama untuk membahas terkait kegiatan keagamaan. Kebetulan menjelang Iduladha, maka agenda besar umat Islam ini pun dibahas sekaligus.
“Inilah yang terjadi jika informasi yang diterima hanya sepenggal-sepenggal. Itu bisa menyesatkan masyarakat menurut saya," jelas Sunggono.
Memang dalam rapat tersebut disinggung soal Surat Edaran Kemenag RI Nomor 17/2021 yang merekomendasikan Salat Iduladha ditiadakan. Namun SE tersebut menjelaskan peniadaan salat Iduladha untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana SE ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan PPKM Darurat kepada 121 kabupaten/Kota Jawa-Bali.
"Saya hanya membantu menyimpulkan dari berbagai informasi-informasi yang ada. Seperti itu sebenarnya," jelas Sunggono.
"Intinya kami masih menunggu perkembangan covid-19 menjelang hari H terlebih dulu," tutup Sunggono.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur