“Kami keluarkan anjuran pada 28 Juni untuk PT Budi Duta Agromakmur terkait persoalan Dahrianto dan kawan kawan (karyawan, red), kemudian dari anjuran itu kita minta perusahaan membayar kewajibannya kepada karyawan terkait hak THR, anjuran ini kami berikan waktu 10 hari ke depan untuk menjawab,” kata Kepala Bidang Bidang PHI, Sasaran Kerja (Saker) dan Jamsostek Distransnaker Kukar, Sukur Eko Budi Santoso kepada korankaltim.com, Senin (28/6/2021).
Eko sapaan akrabnya mengungkapkan, setelah 10 hari dikeluarkan surat anjuran, maka Distransnaker akan melihat apa jawaban dan tanggapannya dari masing-masing kedua belah pihak baik dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan.
“Kalau dari karyawan saya yakin pasti menerima anjuran kita, lihat nanti dari perusahaan ada tidak itikad baiknya atau tidak untuk melaksanakan anjuran itu, ketika menolak isi anjuran, maka kami ada satu langkah lagi membantu para tenaga kerja tersebut dengan mengeluarkan risalah sebagai bahan untuk melakukan satu tahap lagi membawa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di samarinda,” ungkapnya.
Eko menegaskan, kalaupun persoalan ini terus berlanjut sampai ke meja hijau, pihaknya dari OPD teknis siap menjadi saksi ahli. “Kami juga tentunya akan membantu pula sebagai saksi ahli ketika nanti dipanggil pengadilan dan untuk ini akan menjadi tugas dari mediator di dinas yang menangani masalah ini,” tegasnya.
Ditanya seberapa besar peluang pihak karyawan menang mendapatkan hak-haknya terkait THR ini, Eko menyatakan peluangnya cukup besar karena kewajiban memberi THR sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Untuk peluangnya lebih besar, kita lihat regulasinya memang THR itu wajib untuk diberikan, saya yakin juga karena ini regulasi dan saya yakin PHI itu juga lembaga yang netral, maka saya yakin juga karyawan akan mendapatkan hak, mendapatkan keadilan di sana saya yakin itu,” terangnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan