Ia mencontohkan pada Minggu (20/6) dini hari lalu, truk bermuatan batu bara terguling di KM 12 Jalur Dua Tenggarong Seberang - Samarinda. Muatan batu bara pun berhamburan menutupi jalan raya itu.
Akademisi yang akrab disapa Castro ini membeber, terdapat perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menindak aktivitas ilegal ini. Utamanya yang diatur dalam Pergub 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.
Dijelaskannya, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Pergub tersebut, ditegaskan bahwa Kegiatan pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Sanksinya pun tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan.
"Problemnya, kenapa justru pemerintah enggan menggunakan instrumen hukum untuk menertibkan angkutan batubara itu?," ujar Castro mempertanyakan, Rabu (23/6/2021)
"Ini kan aneh bin ajaib! Kalau pemerintah cenderung permisif dan selalu memberikan kelonggaran, itu malah akan jadi preseden buruk," imbuhnya.
Jika pemerintah masih abai, angkutan batu bara yang melewati jalan umum bisa semakin marak ke depannya.
Karena itu, lanjutnya, yang dibutuhkan sekarang adalah sanksi tegas. Agar ada deterrent effect atau efek jera sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan