Kebijakan ini tentu membuat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan pemerintahan harus selektif saat memberikan cuti.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB pada 18 Juni 2021 lalu melakukan perubahan libur bersama.
Hari libur nasional adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Cuti Hari Raya Natal pada 24 Desember juga dicabut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi menyebut absensi ASN di masing-masing OPD harus diserahkan kepada pihaknya.
“Absensi ini sampai ke pusat, di bidang penilaian kinerja itu ada aplikasinya tentang kehadiran yang langsung (terkoneksi) ke pusat,” katanya, Senin (21/6) kemarin.
Selain itu, Surat Edaran MenpanRB RI 67/2021 mengharuskan instansi pemerintahan tidak me-lockdown kantornya agar pelayanan terus berjalan.
Rahmadi menyebut saat ini sudah ada skema Bekerja Dari Rumah (WFH) dan Bekerja dari Kantor (WFO) yang diatur sedemikian rupa agar aktivitas pelayanan tetap berjalan.
“Kecuali ada arahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah menyatakan lockdown, itu pun dalam keadaan kritis,” tuturnya.
Saat ini kasus Covid 19 di Kukar sudah terbilang aman untuk menggelar pelayanan di kantor pemerintahan.
Rakhmadi berpesan kepada ASN agar mengikuti anjuran cuti sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Penulis : */ Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan