BA sering melihat AS membawa dan memberi makan kambing peliharaannya di sekitar Lapangan Bola Pemuda Desa Kupang Baru. BA sendiri bekerja sebagai guru honorer di SD 024 Muara Kaman dan guru honorer di Cabang SMP Terbuka Muara Kaman di Desa Kupang Baru dan membuat usaha sampingan yaitu berjualan es batu. Bersama sang suami, BA menempati rumah dinas guru di Desa Kupang Baru.
“Awalnya saat hari kejadian itu, si perempuan menjemur pakaian, kemudian suaminya pergi bekerja mencari kayu ke hutan. BA setelah menjemur pakaian pergi mandi, setelah mandi dan menggunakan baju tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan memanggil nama suaimnya. Karena tidak ada orang lain BA keluar membukakan pintu,” papar Hari.
Ternyata AS ada di depan pintu menanyakan suami BA dan bermaksud membeli tiga batang es batu. BA tanpa curiga mengambilkan es batu di dapur tanpa menyadari AS mengikuti dari belakang. Saat membuka kulkas tiba-tiba BA melihat AS ada di belakangnya, langsung menyergap dan membekap mulut.
Meski terkejut namun BA melawan. Terjadi pergumulan dan keduanya terjatuh di lantai. AS yang sudah dikuasai setan membekap mulut BA dan posisinya menduduki wanita itu yang dalam posisi terlentang. “AS kemudian memukul dada, perut dan kepala BA," kata Hari melalui keterangan pers, Minggu (20/6/2021) hari ini.
Dengan kondisi sempat lemas dan setengah sadar, BA tetap berusaha melawan dan menggigit tangan AS. Ancaman akan dibunuh dari AS kepada BA tak dihiraukan, si wanita tetap melawan dan memberontak sampai akhirnya bisa menyelamatkan diri melalui pintu depan dan lari ke tengah lapangan bola. Ditempat itu BA berteriak minta tolong sampai akhirnya didengar warga yaitu pasangan suami istri dan kepada mereka BA bercerita apa yang dialaminya.
"Tetangga itu membawa BA kembali ke rumahnya dan mencari si pelaku tapi ternyata sudah melarikan diri, kemudian korban dibawa kerumah tetangga yang menolong tersebut agar tidak didatangi oleh si pelaku lagi, saat di rumah tetangga korban tersebut barulah banyak warga berdatangan dan langsung melapor ke Ketua RT 03," papar Hari lagi.
BA mengalami luka akibat perlawanannya terhadap AS, antara lain luka bibir, memar-memar di lengan dan kaki dan sesak nafas. AS yang sempat melarikan diri ditemukan beberapa jam kemudian lewat petunjuk sandal yang digunakannya di depan rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah yang ditinggali BA.
Didampingi suaminya, BA melaporkan perbuatan pelaku AS ke Polsek Muara Kaman pukul 16.30 WITA. BA juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya Dony Setio Budi. Perbuatan AS diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan untuk bersetubuh dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan.
Keluarga BA menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi dan berharap perbuatan AS ditindak secara hukum. "Mengingat pelaku adalah anak dari tokoh masyarakat desa, diharapkan aparat penegak hukum tetap bersikap objektif tidak pandang bulu untuk
menegakkan hukum.
Perbuatan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dia sebelumnya beberapa kali pernah membuat masalah dengan masyarakat di wilayah Desa Kupang Baru, jika dibiarkan maka akan menjadi-jadi niatnya untuk berbuat kejahatan," tegas Dony Setio Budi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur