“Ini tadi pertemuan ketiga sekalian pengumpulan berkas terkait data karyawan yang kemarin masih belum lengkap, jadi setelah ini kami pelajari kembali semua berkas yang masuk, kemudian kami arahkan mediator dari Distransnaker untuk mengolah data itu dan melakukan koordinasi komunikasi via telpon saja dengan perusahaan dan perwakilan karyawan, setelah itu kami akan mengeluarkan surat anjuran, karena ini sudah pertemuan yang ketiga, terakhir,” kata Eko kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu 16/6/2021).
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak tiga orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri pengacaranya ini, telah dibuka ruang untuk tahap perundingan. Eko mengungkapkan pihaknya memberikan kebebasan kepada internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan dalam kurun waktu hingga satu pekan ke depan.
“Pihak perusahaan sudah membuka ruang untuk jalan perundingan, yang pasti kami dari Dldinas tetap bekerja sesuai regulasi. Kami mempersilakan mereka berunding, apapun hasilnya nanti sampaikan ke kami ketika ternyata ada sepakat ya anjuran tidak kami keluarkan, namun kalau tidak sepakat ya kami mengeluarkan anjuran kami dan silakan dijawab surat anjuran kami,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, baik manajemen perusahaan maupun perwakilan karyawan untuk memanfaatkan ruang berunding ini. Diharapkan terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak sehingga persoalan ini dipastikan akan selesai. “Yang jelas kita akan mengedapankan regulasi yang ada, kita di tengah-tengah tidak membela siapa-siapa, jadi kalau tidak sepakat ya maju selangkah lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” harapnya.
Masalah sanksi tetap akan diterapkan pada surat anjuran yang nantinya akan dikeluarkan oleh Distransnaker. Di dalamnya diatur secara rinci, termasuk ketentuan yang mengatur, misalnya kalau THR tidak dibayarkan atau keterlambatan itu ada sanksi dan denda 5 persen. “Diharapkan perusahaan kooperatif dalam masa perundingan ini, supaya clear dan perusahaan juga mengetahui dan yang pasti perusahaan akan lebih dirugikan kalau persoalan ini terus berlanjut,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan karyawan, Dahrianto menyebutkan, ada total 30 karyawan lintas divisi yang belum dibayarkan THR oleh perusahaan. Besarannya pun beragam, ada yang Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. “Kami akan terus menuntut hak kami sesuai hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian,” sebutnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan