"Awalnya kami mengajukan kuota 1.381 formasi untuk seluruh CPNS dan PPPK yang pembagiannya terdiri dari CPNS nakes dari Dinkes sebanyak 121, PPPK nakes dari Dinkes dan guru sebanyak 1.260," kata Ibnu kepada korankaltim.com, Minggu (23/5/2021).
Setelah dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu, ada 176 formasi yang tidak disetujui, hingga akhirnya mendapatkan angka akhir, yaitu 1.204 formasi.
Batasan usia dan syarat wajib untuk mengikuti CPNS dan PPPK tentunya memiliki perbedaan, hal ini mengacu pada peraturan dan keputusan Kemenpan-RB Republik Indonesia.
“Untuk CPNS diperuntukkan bagi pelamar umum dengan batasan usia maksimal 35 tahun. Bagi yang PPPK boleh lebih 35 tahun sampai batas maksimal umur 57 tahun boleh namun ini khusus bagi THL/THS Kukar," ungkapnya.
Untuk teknis jadwal dan tahapan yang bisa dilalui bagi warga yang berminat menjadi CPNS ataupun PPPK sepekan lagi yakni tanggal 30 Mei dilakukan pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi dibuka 31 Mei.
Pengumuman seleksi 30 Mei sampai 13 Juni 2021, pendaftaran seleksi 31 Mei sampai 21 Juni 2021. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya di 1 Juni sampai 30 Juni 2021. Masa sanggah di 1 Juli sampai 11 Juli 2021. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) yakni Juli sampai September 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) di Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi). Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud). Tes 1 di Agustus, tes 2 di Oktober dan tes 3 di Desember 2021. Pelaksanaan SKB CPNS di September sampai Oktober 2021, pengumuman akhir dan masa sanggah di November 2021.
Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK di Desember 2021. "Untuk Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021, bisa melihat di http://bit.ly/Ketentuan_CPNS2021 dan Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021 buka saja
http://bit.ly/Ketentuan_PPPK2021," tutup Ibnu.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur