Sebelumnya, Distransnaker Kukar dengan instruksi langsung dari Bupati telah mewajibkan pengusaha atau perusahaan yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, dan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan dua tahun terakhir juga harus dicantumkan. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas kami sebelum H – 7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H – 1 hari raya Idul Fitri,” terangnya.
Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun faktanya pekerja PT BDAM sudah melayangkan surat pemberitahuan tidak menerima THR di 10 Mei 2021, yakni H-3 sebelum lebaran. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Distransnaker berinisiatif memediasi pihak karyawan dan perusahaan sawit yang diketahui berkantor di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong ini.
“Kemarin kita mediasi, namun akan kita jadwalkan ulang di 30 Mei mendatang, semoga ada itikad baik dari pihak BDAM. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegasnya.
Selain sanksi denda, perusahaan juga bakal dikenai sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
“Perusahaan yang tidak bayar THR dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Hamly.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan