Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemukulan Camat Tenggarong, Soal Tambang Ilegal Masih dalam Penyelidikan
1 menit baca3.164 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Atas dugaan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma Pratama pada Minggu (9/5/2021) lalu, Satreskrim Polres Kukar resmi menetapkan seseorang pria berinisial T (43) sebagai tersangka. T merupakan terlapor atas kejadian itu ditahan di Makopolres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan pengumpulan barang bukti berupa ranting pohon yang digunakannya untuk memukul, Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menyebut saat ini terlapor sedang ditahan di Makopolres Kukar.










