Keputusan ini ditetapkan setelah menggelar rapat penetapan yang melibatkan MUI Kukar, Baznas Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Perwakilan Pondok Pesantren, Ormas Islam, Bagian Kesra Setkab Kukar, Kecamatan Tenggarong, dan Disperindagkop Kukar, di aula kantor Kemenag Kukar, Selasa (13/4/2021) hari ini.
“Sudah kami tetapkan bersama stakeholder terkait," kata Kepala Kemenag Kukar, H Mukhtar kepada korankaltim.com usai rapat siang tadi.
Untuk kadar zakat fitrah tertinggi dipastikan turun nominalnya dibanding tahun lalu, hal ini menyikapi masih kondisi pandemi Covid-19.
Tak hanya zakat fitrah, Kemenag juga melakukan penetapan besaran pembayaran fidyah, yakni tertinggi Rp30 ribu per hari, menengah Rp25 ribu perhari dan terendah Rp20 ribu perhari,.
"Penetapan ini juga sesuai beras yang dikonsumsi atau seberat 7 ons dan ditambah dengan lauk pauknya, menu lengkap hitungannya itu, " ungkapnya.
Mukhtar berharap dan menghimbau kepada seluruh umat muslim di seluruh Kukar mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu di hari-hari akhir bulan Ramadan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan BAZ (Badan Amil Zakat) atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan sejenisnya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut, tidak hanya bagi warga Tenggarong tapi semua warga Kutai Kartanegara, tunaikan zakat lebih cepat lebih baik," ucap Mukhtar.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur