Pemkab Kukar tak Larang Bukber dan Tarawih Asalkan Pengurus Masjid Patuhi Prokes
2 menit baca216 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mengeluarkan surat edaran menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.03 Tahun 2021 Tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 serta upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di antara poin pentingnya adalah diharapkan seluruh takmir masjid atau pengurus musala tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Dalam kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah atau rumah makan atau tempat lain wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono kepada korankaltim.com, Jumat (9/4/2021).










