Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim, Henri memastikan, pihaknya bersama instansi terkait, setelah rampung kunjungan lapangan ini akan meninjau kembali terkait desain tambangnya beserta kajian geoteknik yang perlu di review kembali, hal ini karena pihaknya belum bisa memastikan penyebab longsor ini karena masih menunggu kajian geoteknik terbaru. PT MAM selaku Subkon dari PT BBE sendiri hanya melanjutkan penambangan yang sebelumnya, yaitu merapikan dari hasil kupasan lahan dari penambangan koridoran (illegal).
"Untuk desain tambang dari PT BBE yang sebagian masuk kawasan pemukiman warga, dan ini perlu dipikirkan kembali terkait fasilitas umum seperti jarak dari desain pit tambang ke fasilitas umum, kalau menurut aturan Undang-undang dan Kepmen ESDM nomor 1827 sebenarnya ini tidak diatur mengenai jarak, sedangkan aturan sebelumnya bahwa pit tambang jarak ke fasilitas umum adalah 500 meter, " jelasnya kepada awak media, Selasa (6/4/2021).
Terkait tinjauan di lapangan saat ini, Henri mengaku, sudah dilakukan kajian bahwa ini aman dan analisa resikonya ada, sedangkan untuk pembebasan lahan, pihaknya menyerahkan kepada masyarakat yang lahannya terdampak dengan pihak perusahaan.
Sementara itu, Manajer Community Development (Comdev) PT. BBE, Sidik Tunggul mengatakan, peninjauan ini untuk memberikan penilaian baik untuk inventarisasi kerusakan yang ada kemudian juga inventarisasi keinginan ganti rugi masyarakat yang terdampak, dan hasil ini akan diberikan ke DPRD Kukar selanjutnya disampaikan kepada perusahaan.
Terpisah, Humas PT MAM Ronny Simanjuntak menegaskan, apa yang menjadi keinginan masyarakat akan dibicarakan lebih lanjut, artinya dari perusahaan ada itikad baik dengan menyampaikan harga untuk ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terdampak.
"Kami juga sesuai permintaan DPRD Kukar menyetop aktivitas tambang sementara sampai permasalahan ini selesai, sedangkan untuk ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang terdampak pihaknya pasti akan melakukannya hanya kita menyerahkan ke bagian teknis untuk menghitung itu dari OPD terkait, karena kami difasilitasi OPD terkait maka kita serahkan ke OPD terkait karena kami juga bekerja atas arahan PT BBE,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan