Ia menjelaskankan, jika melibatkan warga setempat dalam penerbitan izin, tentu tidak akan pernah terjadi pemandangan yang jelas nampak saat ini yakni aktifitas tambang yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga maupun fasilitas umum (fasum) di Tenggarong Seberang. “Jika di pertimbangkan maka tidak akan ada aktifitas tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga,” jelasnya.
Ditanya terkait dugaan ada campur tangan oknum perusahaan, warga maupun aparatur setempat yang memanfaatkan keberadaan kondisi 'sudah terlanjur' dengan adanya tambang di kawasan mereka untuk mengambil keuntungan secara pribadi, secara tegas Rupang membeberkan prilaku atau pemikiran semacam itu adalah prilaku yang tidak memikirkan keselamatan bersama atau upaya perbaikan lingkungan alam sekitar.
Ia menegaskan, harusnya hukum menjadi prioritas utama dalam setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Sangat gamblang dijelaskan dalam Perda Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Kemudian UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara. “Kita ini hidup di atas negara hukum dan keselamatan warga berada pada tatanan paling atas untuk ditegakkan. Ditegaskan jarak minimal antar tepi lubang tambang dengan pemukiman warga juga fasilitas publik adalah 500 meter,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejak terjadinya longsor, warga setempat masih dihantui perasaan was-was karena dekatnya lokasi aktivitas tambang dengan pemukiman warga. “Jadi saya tegaskan, bagi oknum yang memanfaatkan situasi ‘sudah terlanjur’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi itu adalah kerangka pemikiran yang memang tidak ingin adanya upaya perbaikan lingkungan,” pungkas Rupang.
Sementara itu, lewat Comunity development PT BBE Rahman Virlianto, perusahaan siap bertanggung jawab atas musibah longsor yang terjadi. "Kami siap bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di RT 16," kata Rahman Virlianto.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan