Insentif Nakes yang Tertunggak akan Segera Dibayar dengan Cara Dirapel
1 menit baca928 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Martina Yulianti mengatakan insentif tenaga kesehatan (nakes) khusus Covid-19 akan dibayarkan dengan cara dirapel. Sebelumnya ada keterlambatan beberapa bulan untuk pemberian insentif pada tahun ini.
Diterangkan Martina, keterlambatan ini murni karena permasalahan administrasi yang di luar kemampuan Pemkab Kukar untuk menanganinya. Diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 menjadi penyebabnya.










