"Kalau untuk vaksin itu suntiknya bisa bisa saja karena tidak memasukkan ke rongga mulut dan itu bisa saja, jadi pelaksanaan siang hari pun tidak membatalkan puasa," kata Mukhtar kepada awak media, Kamis (1/4/2021).
Ia menjelaskan karena pada prinsipnya puasa itu menahan makan dan minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
"Karena itu (vaksin, red) gak minum kan, jadi ya boleh," jelasnya.
Pada saat Ramadan nanti pihaknya pun tidak memberlakukan pembatasan salat tarawih berjamaah di masjid dan musala. Selama tetap memenuhi protokol kesehatan secara ketat jadi tetap relevan dan aman untuk dilaksanakan.
"Kalau salat tarawih sebagaimana biasa saja asalkan melaksanakan sesuai dengan SOP covid, intinya jaga jarak dan disesuaikan saja. Tergantung situasinya," terangnya.
Terkait vaksin astraZeneca yang mengandung unsur dari babi namun tetap akan digunakan di Kaltim dan Kukar tanpa terkecuali, pihaknya menegaskan hal itu menjadi ranahnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa boleh dan tidaknya. "Karena itu ranahnya majelis ulama yang membahas itu, selama majelis ulama itu membolehkan ya silakan saja karena itu tergantung dari fatwa majelis ulama. Di daerah ini mengikuti saja, sesuaikan dengan kondisi yang difatwakan," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Vaksinasi Massal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, dr Mauritz Silalahi menyampaikan pelaksanaan vaksinasi massal pada bulan puasa nanti akan dilakukan siang hari. "Memang kemarin sempat menjadi pembahasan apakah dilakukan malam atau siang, namun karena suntik vaksin ini tidak membatalkan puasa ya nanti rencananya akan dilakukan vaksinasi di siang hari. Seperti vaksinasi lansia yang dosis kedua itu kan pas puasa, nah itu akan kita lakukan siang hari," ucapnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan