Dari Rp204 Miliar Utang Pemkab Kukar ke Pihak Ketiga, Rp200,4 Miliar Sudah Terbit SPD-nya
1 menit baca495 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengatakan, pembayaran utang kegiatan pada tahun anggaran 2020 lalu tetap menjadi domain dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia menjelaskan, ketika pembayaran utang kepada pihak ketiga ini sudah teranggarkan, OPD dapat melakukan penagihan pencairannya ke BPKAD. "Kalau OPD tidak menagihkan ya tetep aja (tidak berprogres,red)," kata Sukotjo. Berdasarkan hasil audit inspektorat, utang kegiatan tahun anggaran 2020 itu senilai Rp204 miliar.










