“Kalau untuk peribadatan tetap saja seperti biasanya, cuma kan tetap menggunakan prokes. Kalau tahun ini tetap saja tarawih tetap, cuma kan tetap menjaga jarak itu, prokes dilaksanakan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, H Mukhtar kepada korankaltim.com, Minggu (28/3/2021).
Mukhtar mengungkapkan, prokes ketat juga wajib diterapkan pada kegiatan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran yang sudah membudaya ditengah-tengah masyarakat dilakukan usai salat tarawih berjamaah baik di masjid maupun di musala yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kukar.
“Tadarus tetap saja, cuma itu kan ga boleh berkerumun, jadi artinya yang penting ada pembatasan. Cuma itu kan ada pembatasan waktunya sampai jam 11 tidak boleh lama-lama,” ungkapnya. Ia pun menekankan, meski ada pembatasan di kegiatan tadarus, pihak Kemenag tidak memberikan pembatasan terkait jumlah rakaat salat tarawih berjamaah yang dilangsungkan baik di masjid maupun di musala-musala.
“Tidak ada pembatasan tarawih, yang penting jelas sesuai peribadatan amaliyah nya, cuma menjaga jarak saja, kalau solatnya yang 11 ya 11, 20 ya 20. Semua peribadatan sama, karena kemarin sempat yang role model ada beberapa yang menjadi percontohan. Diberikan satu contoh itu supaya yang lainnya mengikuti yang sudah ada itu,” tegasnya.
Terpisah, suka cita menyambut Ramadan dirasakan salah satu jamaah Masjid KH Muhammad Sadjid, Kelurahan Baru Tenggarong, Noval Rahman. Noval mengaku pihaknya sepakat tidak ada pembatasan untuk salat tarawih berjamaah di masjid, meskipun saat ini pandemi covid-19 belum berakhir.
“Ya jelas tidak usah dibatasi lah, kan warga sudah cerdas semua kalau yang merasakan tubuhnya tidak enak badan ya sholat di rumah saja, dan yang ke masjid juga tetap menerapkan protocol kesehatan. Sama saja seperti sholat jumat berjamaah,” ucapnya.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Aspian Nur