Soal Larangan Mudik Lebaran, Pemkab Kukar Bahas Pekan Depan
1 menit baca408 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah secara resmi melakukan pelarangan mudik saat Lebaran Idul Fitri tahun ini untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Jumat (26/3/2021) hari ini.
Larangan mudik tahun ini mulai berlaku pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Tak hanya untuk masyarakat, larangan ini juga berlaku bagi ASN, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyebutkan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait larangan ini untuk penerapannya di daerah.










