Dalam Permendagri ini, secara khusus tidak dimaktubkan soal anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah tingkat II.
"Belum ada kaitan di Permendagri 90/2019 itu, belum ada cantolannya, mungkin masih dibicarakan," kata Marsidik kepada korankaltim.com beberapa waktu lalu.
Disebutkan Marsidik, hal ini tidak ada keterkaitan langsung dengan pemisahan urusan pemadam kebakaran dari BPBD Kukar.
Untuk tahun lalu terdapat pos anggaran penanganan kebakaran hutan namun Marsidik tidak ingat berapa nominalnya.
"Tahun lalu untuk peralatan ada. Untuk beli selang, untuk operasional pemadam, kendaraan untuk masuk hutan," sebutnya.
Namun urusan ini tetaplah menjadi kewajiban seluruh pihak untuk turut melakukan penanganan jika terjadi.
Sesuai arahan Presiden, pihaknya tidak akan menunggu api membesar. Ketika adanya titik panas yang terpantau oleh satelit BPBD akan langsung melakukan penanganan. "Ada 40 kelompok relawan-relawan damkar bersiap siaga di tingkat desa, ketika ada titik api disitu kami kroscek terutama yang terdekat dari pos-pos itu," sebut Marsidik.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur