Dalam rapat ini, Pansus tidak hanya membahas soal produksi migas di Blok Mahakam. Sektor pertambangan, pertanian dan potensi-potensi pendapatan dari sektor lain pun ikut dibahas. Ketua Pansus, Jumarin Tripada merasa perubahan Perda ini menuju ke arah yang lebih baik.
Yang mana dalam perda ini menekankan agar segala keperluannya mengedepankan bahan ataupun tenaga lokal. Dia menginginkan agar terdapat kesamaan presepsi segala pemangku kepentingan terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Lokal Terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi Daerah yang juga dibahas pada rapat ini.
Dia berharap perda ini nantinya dapat memayungi semua kepentingan. Terutama soal tenaga kerja lokal agar berpartisipasi dalam pelaksanaan BUMD ini. Kemudian, diharapkan siapapun yang memimpin PT MGRM nantinya dapat menjadikan pelajaran atas hal-hal yang terjadi akhir-akhir ini.
"Ada rekomendasi dari BPK untuk pembenahan perda PI (Participating Interest) yang dikelola oleh MGRM," ujarnya. Selaku pelaksana Perda ini nantinya, PT MGRM sendiri tidak dilibatkan untuk memberi masukan- masukan dalam rancangan Perda ini.
Perwakilan dari PT MGRM yakni Manager Human Resources and General Affair PT MGRM, Wahyudi NA menilai, menjadikan PT MGRM tidak hanya mengelola PI nantinya. Seandainya Perda ini disetujui, kata dia, PT MGRM akan bergerak di sektor usaha lain. Termasuk soal energi dan ketahanan pangan.
Dengan begitu, PT MGRM dirasa dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor-sektor lain. "Jadi bukan masalah migas aja," ujarnya.[]
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi