“Pelaksanaan RAT itu sendiri setiap tahunnya sebaiknya tepat waktu karena ada ketentuan paling lambat RAT untuk koperasi primer itu tanggal 31 Maret, begitu pula tahun berikutnya,” katanya kepada korankaltim.com, Senin (22/3/2021).
Ia menyebutkan untuk bisa berkinerja secara baik, elemen pengurus harus bisa melaksanakan ketentuan dan ketetapan yang telah diatur sebagai dasar berdirinya koperasi.
“Harus mengikuti ketentuan perkoperasian. Kinerja pengurus dan pengawas harus saling bahu membahu dan koordinasi baik, sehingga menghasilkan koperasi sehat. Pelaksanaan RAT itu sendiri juga antar pengurus harus saling aktif,” sebutnya.
Samijan menegaskan, prinsip demokrasi di koperasi harus berjalan dengan baik sehingga tujuan didirikannya koperasi yang dimaksimalkan dari anggota dan untuk anggota bisa benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Untuk total koperasi ada ratusan di Kukar ini. Di antara koperasi yang aktif yakni 515 pada tahun 2019 itu, hanya 77 yang baru melaksanaan RAT. Yang lainnya bagus tapi telat melaksanakan,” tegasnya.
“Bagi yang ga aktif, apabila dalam dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka sesuai dengan keputusan itu boleh dibubarkan pemerintah atau bisa juga atas kehendak RAT dan kehendak pembina koperasi,” pungkas Samijan.
Penulis : */ Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan