Jika sudah terverifikasi menurutnya, media tersebut artinya memiliki badan hukum, taat pajak dan sudah pasti
menjamin perlindungan dan kesejahteraan wartawan di dalamnya. Media tersebut dinyatakan sudah dikelola sesuai dengan
standar jurnalistik.
Sejauh ini banyak sekali media yang membebaskan wartawan untuk mencari makan dengan mengerjakan tugas-tugas
jurnalistiknya tanpa diawasi dengan baik oleh pemimpin redaksinya sehingga berita yang dibuat sesuka hati
wartawan tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik.
"Yang seperti itu tidak bisa diharapkan bikin berita bagus, beritanya sesuai selera dia (wartawan)," kata Hendry.
Agar terverifikasi, penanggung jawab dan pemimpin redaksinya harus tersertifikasi sebagai wartawan jenjang utama
sehingga berita yang diterbitkan sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Hendry bercerita pernah dilakukan verifikasi faktual terhadap suatu media di Palembang. Media tersebut pun sudah
memenuhi dokumen untuk kepentingan verifikasi. Perwakilan dari dewan pers yang melakukan verifikasi pun pergi dari
kantor media tersebut. Namun ternyata ada barang yang tertinggal dan mengharuskan perwakilan dewan pers untuk kembali
ke kantor media yang sudah diverifikasi tadi.
"Balik lagi muter. Setelah 20 menit, ternyata sudah dicopot spanduknya semua, akhirnya ketahuan (ternyata) itu kantor
ormas. Jadi dewan pers itu, temuannya yang lucu-lucu itu banyak," tutup Hendry.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur