"Banyak dikeluhkan, mulai dari jalan raya yang dijadikan jalan hauling, padahal sudah ada Pergub maupun Perda terkait jalan khusus tambang dan sawit. Kalau Memang ternyata ada kelemahan dalam dukungan aturan yang menyulitkan dalam teknis pengaturan, maka ini harus segera ditindaklanjuti dengan membentuk regulasi yang dibutuhkan agar bisa hadir pengaturan dan pengawasan," kata Firnadi kepada korankaltim.com Jumat (19/3/2021) hari ini.
Politisi PKS ini mengungkapkan pihaknya akan membahas segera di Bapemperda dan kalau bisa diselesaikan sebagai agenda Raperda komulatif terbuka tahun 2021.
"Jadi langkah terdekat nya tetap saja para petugas kita seperti Dishub serta kepolisian melakukan langkah pengaturan pengawasan penertiban untuk hadir rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dan warga masyarakat di Kukar," ungkapnya.
Seperti diketahui upaya mitigasi terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Kukar menghadapi tantangan tersendiri. Pasalnya, pembatasan jam jalan kendaraan berat, yang menjadi salah satu opsi guna menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar itu tak bisa langsung diterapkan.
Kasat Lantas Polres Kukar CS Gulo menyebut, paling tidak harus ada peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum pengatur. Sementara di Kukar, belum ada beleid sejenis yang spesifik mengatur pembatasan waktu untuk kendaran berat yang melintas di jalan raya.
“Pembatasan jalan itu melalui Perda. Kalau di undang-undang tidak ada. Kalau di Kota Samarinda, ada perda pembatasan jam kendaraan,” kata Gulo.
Pernyataan ini juga didukung oleh Anggota Komisi II DPRD Kukar, Budiman, yang sepakat adanya pembatasan dan pengaturan waktu untuk jalan umum bisa dilalui oleh transportasi alat berat.
"Setuju apa yang disampaikan Kasat, perlu dibuatkan perda di Kukar tentang hal tersebut, karena seringkali juga kita temui mobil-mobil trailer jalan di waktu-waktu ramai," tegas Politisi Golkar ini.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur