“Pembatasan jalan itu melaui Perda. Kalau di undang-undang tidak ada. Kalau di Kota Samarinda, ada perda pembatasan jam kendaraan,”kata Gulo saat dimintai keterangan pasca Laka Lantas di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda yang menyebabkan truk bermuatan alat berat terguling dan menimpa kendaraan pribadi, Kamis (18/3/2021).
Masalah selanjutnya, kata Gulo penerapan pembatasan jam jalan bisa jadi bakal tak efektif. Lantaran, karakterstik wilayah Kukar berbeda dengan Samarinda dan Balikapapan. “Di Kukar ada jalur sepi. Seperti di Kecamatan Tabang, tidak mungkin dibuat pembatasan jam kendaraan,”sebut Gulo.
“Cuman Kota Tenggarong itu perlu. Kalau semua kecamatan akan menimbulkan polemik,”tambahnya. Kendati belum ada perda yang mengatur, Gulo menghimbau kepada kedaran berat seperti mobil trailer dan lainya agar melintas di jalan raya pada malam hari.
“Kalau mobil trailer kan memakan volume jalan. Apalagi masyarakat umum yang ingin berangkat kerja menggunakan jalur juga,”imbuhnya. Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terjadi di Jl Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kilometer 3, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (17/3) sekitar Pukul 11:30 wita. Sebuah mobil Trailer B 9401 UIN yang mengangkut alat berat eksavator terguling dan menimpa mobil Serion KT 1751 LA yang ada dibelakangnya.
Kejadian ini bermula saat mobil trailer yang mengangkut excavator dari arah Tenggarong Seberang menuju Samarinda. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil trailer tersebut tidak mampu menanjak hingga akhirnya mundur.[]
Penulis : Sabri
Editor : Rusdi