OPD yang Tersangkut Kasus Bisa Ditolong Jika Sudah Serahkan Arsip Statis
1 menit baca352 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyebut, penyerahan arsip statis merupakan kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dipenuhi.
Ia mengungkapkan, isi dari arsip tersebut kebanyakan merupakan dokumentasi yang memiliki nilai-nilai sejarah pembangunan bagi setiap OPD. "Jadi, seperti diorama sebenarnya," kata Taufik yang juga Asisten I Setkab Kukar ini, Kamis (18/3/2021).










