Plt Sekretaris Dinas PU, Mohammad Syafii mengatakan, pada prinsipnya Dinas PU untuk percepatan dalam penyelesaian utang ke pihak ketiga sedang diproses administrasi nya.
“Kegiatan di Dinas PU total nilainya Rp5 miliaran yang memang belum sempat di review oleh inspektorat,” katanya kepada Korankaltim.com, Minggu (14/3/2021).
Syafii mengungkapkan proses keterlambatan ini terjadi bisa disebabkan kelalaian dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telat menyampaikan ke inspektorat, bisa juga keterlambatan pihak kontraktor yang terlambat menyerahkan data-data dokumennya ke pihak PPK di Dinas PU.
“Dokumen yang disampaikan ini juga datanya dari pihak penyedia barang dan jasa. Kami tidak tahu apakah pihak barang dan jasa yang lambat menyampaikan ke PPK sehingga PPK lambat menyampaikan ke inspektorat, atau apakah memang data itu sudah ada di PPK tapi PPK nya yang lalai, nah hal ini yang kami telusuri, letak kesalahannya dimana,” ungkapnya.
Ia pun berharap total utang senilai Rp 5 miliaran ini bisa diakomodir untuk bisa dibayarkan diawal tahun ini tanpa harus menunggu di APBD-Perubahan 2021. Total ada tiga kegiatan fisik, selebihnya ialah pengawasan dan operasional yang sifatnya swakelola sendiri oleh Dinas PU.
“Kami upayakan insy Allah klir, yang pasti perlu dibangun lagi komunikasi intensif antara pihak penyedia jasa dan dinas pekerjaan umum agar tetap harmonis dan kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan ini bisa tetap berjalan dengan baik, harapan kita seperti itu,” harapnya. “Mohon pihak kontraktor untuk bersabar karena ini perlu proses untuk penyelesaian utang baik secara administrasi maupun yang lainnya,” tutup Syafii.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Aspian Nur