“Sangat disayangkan pihak perusahaan tidak memenuhi undangan dari lembaga terhormat ini, tentu ini menjadi catatan khusus dan tetap kami DPRD mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara jalan damai. Artinya perusahaan segera menyelesaikan hak-hak masyarakat Tabang,” kata Rasid kepada korankaltim.com, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu Ketua Dewan Adat Tabang, Edi Gunawan menyatakan pihaknya cukup berang dengan tidak hadirnya perusahaan yang kedua kalinya tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Kukar ini.
“Tolong hargai keberadaan lembaga adat kami di Tabang jangan sampai tidak menghormati kearifan lokal. Agar supaya kondusif di wilayah Tabang, tolong diperhatikan dan menyikapi persoalan ini jangan sampai hak adat leluhur wilayah kami tidak diperhatikan,” terangnya.
Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan, dalam RDP ini mencari solusi terutama terkait persoalan lahan yang masih belum ada titik temu terutama jumlah nilai yang harus dikeluarkan pihak perusahaan kepada masyarakat Tabang.
“Kemudian masalah ritual dan sejarah yang memang harus kita hormati yaitu di sana ada lembaga adat, kemudian terkait tanah ulayat itu pemanfaatannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II, Betharia Magdalena menegaskan, sebelum adanya perusahaan masuk, kawasan Tabang aman sejahtera dan tentram, namun semenjak hadirnya investor justru Tabang selaku tuan rumah mengalami kenyataan yang pahit, masyarakat asli menderita sementara penyumbang PAD terbesar Kukar adalah dari Kecamatan Tabang.
“Mereka membuat jalan tapi menyerobot lahan kebun masyarakat sepanjang 100 kilometer. Ini sudah tiga kali dilakukan rapat, tapi dua kali pertemuan terakhir pihak perusahaan tidak datang,” tegasnya.
Dikarenakan tidak hadirnya pihak perusahaan jadi pada RDP kali ini belum membuahkan hasil. Namun Betharia menekankan pihaknya tetap mengutamakan agar proses jalur kekeluargaan bisa tetap ditempuh.
“Kita masih memberi peluang untuk niat baik, kalau ingin bertemu dengan masyarakat silahkan, namun siap hukum adat diberlakukan kalau tidak ada niat baik, dan kami merekomendasikan kegiatan perusahaan untuk disetop,” pungkas Betharia.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan